Berlaku Mulai November

Mobil Tanpa Stiker Emisi Didenda Rp 50 Juta

VIVAnews - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, mulai November 2009 ini akan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak memiliki stiker sebagai tanda lulus uji emisi. Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan udara bersih dan sehat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, mengatakan dasar hukum pemberian sanksi ini mengacu pada UU Nomor 14/1992 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 02/2009.

Selain itu, ada Perda nomor 02/2005 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan beberapa peraturan lainnya. "Dalam UU disebutkan bagi yang melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan," ujar Ridwan seperti dikutip situs remis Pemerintah DKI

Untuk kendaraan roda dua, saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Kemungkinan jika sudah berjalan lancar dan membuahkan hasil, penerapan sanksi bagi kendaraan roda dua yang tidak memiliki stiker uji emisi, akan diberlakukan tahun depan.

Mekanisme penjaringan terhadap kendaraan yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi ini akan dilakukan di jalan-jalan umum.

Pihak BPLHD DKI akan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI. Jika kedapatan ada yang tidak memiliki stiker, maka akan langsung diprotes secara hukum.

Namun sebelum penerapan sanksi diberlakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu. Salah satunya adalah dengan menggelar uji emisi dan uji petik kendaraan bermotor yang dilakukan di halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat.

"Tentunya kita awali dari diri sendiri. Malu dong mau menerapkan sanksi, tapi tidak memberikan contoh yang baik. Makanya, kami berharap, seluruh pegawai yang memiliki mobil mau untuk mengikuti uji emisi dan uji petik kendaraan bermotor ini," paparnya.

Dalam catatan Ridwan, sepanjang tahun 2009, sedikitnya sudah ada 36 ribu kendaraan roda empat yang telah mengikuti uji emisi dan uji petik kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persennya dinyatakan lulus dan langsung ditempeli stiker. Sisanya atau 20 persen dinyatakan tidak lulus dan langsung diminta untuk segera memperbaiki kendaraannya di bengkel-bengkel terdekat, terutama bengkel yang telah memiliki sertifikasi uji emisi kendaraan bermotor.

Jadwal Imsakiyah, Waktu Sholat dan Buka Puasa di Seluruh Indonesia Jumat, 29 Maret 2024
Bek Timnas Indonesia Jay Idzes

Alasan Haru Jay Idzes Rela Lepas Kesempatan Bermain dengan Timnas Belanda Demi Garuda

Di balik gemilangnya performa Jay Idzes, terselip kisah menarik tentang pilihannya membela Timnas Indonesia daripada bermain bersama Virgil van Dijk di Timnas Belanda.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024