Seperti Apa Aturan Mobil Murah di Indonesia

Daihatsu Ayla Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Berani Adang Maling, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan Jadi Kepala Toko
- Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan mengenai mobil murah ramah lingkungan atau
Low Cost Green Car
Royal Enfield Guerilla 450 Siap Meluncur, Bakal Bersaing dengan Motor Ini
(LCGC). Program ini diharapkan bisa memudahkan pemilik motor untuk beralih ke mobil.
Keren, Jurnal Ahkam UIN Jakarta Masuk 100 Jurnal Terbaik Dunia

Lantas, seperti apa bunyi dari peraturan itu?


Dilansir dari situs resmi
Setkab.go.id
, Jumat 7 Juni 2013, pemerintah mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000, dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.


Pengaturan kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Mei 2013.


Dalam PP baru ini, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine
(
converter kit
CNG/LGV),
biofuel engine, hybrid engine
, dan CNG/LGV
dedicated engine
, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20-28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.


Insentif tersebut antara lain dalam bentuk pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai ketentuan dikalikan dengan 75 persen dari harga jual (sebelumnya 100 persen dari harga jual) bagi kendaraan bermotor dengan spesifikasi di atas.


Melalui PP ini pula pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan mengenakan pajak nol persen dari harga jual.


Adanya persyaratan yang harus dipenuhi untuk kendaraan yang akan mendapatkan pajak nol persen, yaitu:


1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.


2. Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya