Toyota Tak Berminat Bikin Mobil Murah

Toyota Etios
Sumber :
  • google

VIVAnews - Toyota Astra Motor (TAM) bakal absen dalam program pemerintah soal mobil murah dan ramah lingkungan atau dikenal juga dengan Low Cost and Green Car (LCGC), yang akan mulai bulan depan.

Merek mobil paling laris di Tanah Air itu lebih memilih menyerahkan kepada anak perusahaannya, Daihatsu untuk mengikuti program mobil murah tersebut.

"Kita (Toyota) punya saudara, yaitu Daihatsu. Jadi biarkan mereka yang akan ikut," kata Presiden Direktur PT. Toyota Astra Motor Johnny Darmawan, Rabu 13 Mei 2012

Daihatsu memang dikenal dengan keahliannya membuat mobil berkapasitas kecil dengan biaya rendah. Alasan itulah yang menjadi pertimbangan Toyota.

Sebelumnya, Wakil Presiden Eksekutif Toyota Motor Corporation (TMC), Yukitoshi Funo, mengaku telah menyiapkan strategi khusus dengan meluncurkan delapan model mobil terbaru dengan harga tidak lebih dari Rp100-120 juta untuk negera berkembang.

Menurutnya, mobil murah yang disiapkan Toyota tidak akan dibanderol US$6.000 (Rp57 juta). "Mobil dengan banderol US$6.000 bukan segmen dan kategori kami. Segmen itu adalah wilayah anak perusahaan kami, yakni Daihatsu Motor Co. Itu karena mereka sangat ahli," kata Yukitoshi dilansir Reuters beberapa waktu lalu.

Diketahui, keputusan program mobil murah dan ramah lingkungan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012, tentang Perubahan atas Permenkeu No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

Pemerintah resmi memberi insentif pengembangan mobil murah ramah lingkungan produksi dalam negeri. Insentif tersebut berupa fasilitas pembebasan bea masuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri.
 
Peraturan tersebut akan mulai berlaku 22 Juni mendatang, atau 30 hari setelah diundangkan pada 22 Mei.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK.

Kasus Flexing, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

KPK telah merampungkan berkas perkara mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto soal dugaan gratifikasi karena kerap pamer harta di sosial media atau flexing.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024