- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Keputusan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengatur DP (Down Paymet) kredit mobil sebesar 30 persen bakal mempengaruhi penjualan mobil di tanah air. Terutama untuk segmen mobil Multi Purpose Vehicle (MPV), seperti Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.
Namun untuk menyiasati hal itu, beberapa perusahaan pembiayaan menawarkan cara untuk bisa meringankan calon konsumen. Yakni memperbolehkan calon konsumen untuk mencicil terlebih dahulu DP (Down Paymet). Bila DP sudah terlunasi, konsumen baru bisa menerima mobilnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra mengatakan siap mendukung program pencicilan DP. "Pada prinsipnya kami siap mendukung. Entah itu berupa pencicilan DP atau yang lainnya. Yang terpenting kita akan mengikuti Gaikindo dan tetap mendukung kebijakan pemerintah," kata dia.
Rencana tawaran pencicilan DP dari perusahaan pembiayaan juga dibenarkan Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono. "Memang ada opsi tawaran seperti ini dari perusahaan pembiayaan. Kalau memang bisa meringankan konsumen, kami mendukung," kata Hartanto.
Namun, kata dia, sebelum diberlakukan peraturan ini, KIA sudah lebih dulu menerapkan batas minimal DP 30 persen. "Rata-rata DP yang kami tetapkan minimal 30 persen. Jadi tidak masalah dan tak akan mengganggu penjualan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengatur DP (Down Paymet) kredit kendaraan roda dua minimal 25 persen dan mobil sebesar 30 persen. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan bulan depan.