Nissan vs Ludmilla

Lawan Nissan, Pemilik March Boros Menang

Pemilik Nissan March Ludmilla Arief
Sumber :
  • VIVAnews/Randi Aditya

VIVAnews--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pembatalan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta, yang diajukan PT Nissan Motor Indonesia (NMI). Permohonan pembatalan putusan BPSK itu diajukan oleh NMI terhadap Ludmilla Arief (konsumen mobil Nissan March).

Putusan menyebutkan bahwa tipu muslihat yang dituduhkan NMI terhadap Ludmilla Arief tidak dapat dibuktikan. Barang bukti maupun keterangan saksi dinyatakan tidak cukup kuat membuktikan tudingan NMI kepada Ludmilla Arief.

Putusan itu langsung dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhammad Razad. "Memutuskan menolak gugatan pemohon (NMI), dan menghukum pemohon untuk membayar biaya sidang," kata Razad di Jakarta, Selasa 17 April 2012.

Pembatalan putusan BPSK, kata Razad, dapat dilakukan jika memenuhi tiga syarat yakni surat atau dokumen yang diajukan telah dinyatakan palsu. Syarat berikutnya, setelah putusan BPSK diambil ditemukan dokumen yang disembunyikan pihak lawan dan merupakan hasil tipu muslihat.

Razad menambahkan, NMI belum menyampaikan bantahan atas pemberitaan tersebut. Sehingga dianggap menyetujui putusan BPSK. "Pemohon (Nissan) tidak dapat membuktikan dalilnya. Maka gugatan ditolak," kata dia.

Mengakhiri persidangan, Razad mengatakan kedua belah pihak dapat mengajukan kasasi atas putusan ini dalam waktu 14 hari.

Ludmilla yang ikut hadir dalam putusan ini mengaku senang dengan putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, menilai Nissan harusnya belajar melayani konsumennya.

Perseteruan antara pemilik Nissan March Ludmilla Arif dengan PT Nissan Motor Indonesia (NMI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya dimenangkan oleh Ludmilla. Pengacara Milla, David Tobing menilai Nissan harusnya belajar melayani konsumennya.

Menurut hakim, kata David, tipu muslihat yang menjadi dalil Nissan untuk mengajukan banding tidak bisa dibuktikan berdasarkan undang-undang arbitrase serta peraturan MA. "Salah satu syarat untuk mengajukan pembatalan keputusan BPSK adalah adanya putusan pengadilan yang menyatakan ada tipu muslihat," kata dia.

Dalam persidangan itu tidak ada perwakilan PT Nissan Motor Indonesia yang hadir. Nissan hanya mewakilkan lewat pengacara.

Bos Honda Bertemu Nissan, Bahas Isu Penting

Deni Syahrizal, pengacara NMI, mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim terlebih dahulu. Ia belum dapat memastikan akan mengajukan kasasi atau menerima putusan itu.

Dalam kesempatan terpisah Achmad Adhitya Zainudin, Communication Manager PT Nissan Motor Indonesia, mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya. "Kita belum tahu langkah selanjutnya dari putusan ini, masih koordinasi dulu," kata dia saat dihubungi VIVAnews.

Nissan Ariya Nismo Unjuk Gigi di Tokyo Auto Salon

Seperti diketahui, Ludmilla Arief melayangkan gugatan ke Nissan Motor Indonesia (NMI) di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Itu dilakukan lantaran Nissan dinilai melakukan kebohongan soal keiritan bahan bakar Nissan March melalui iklan. Klik di sini untuk mengetahui kronologi lengkapnya.

VIVA Otomotif: Mitsubishi eK X EV

Dalam Setahun Mobil Mitsubishi Ini Dibuat 100 Ribu Unit

Mitsubishi Motors Corporation mengumumkan pencapaian gemilang dalam produksi kendaraan mini full-listrik. Hanya dalam satu tahun 10 bulan setelah memulai produksi, total

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024