Kasus Dugaan Penganiayaan

Ananda Mikola ke Rutan Salemba

VIVAnews - Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ananda Mikola dan empat tersangka lain resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Marcella Zalianty kembali ke tahanan Polda Metro Jaya.

"Kami tadi menerima enam berkas perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tris Sumardi saat ditemui di kantornya, Rabu 11 Februari 2009 petang. "Empat berkas beserta tersangkanya dibawa ke Salemba."

Menurut Tris, ada permintaan dari keluarga, agar Marcella tidak ditahan di Rutan Pondok Bambu. Kejaksaan mengabulkan permintaan itu. Marcella bersama Latia, pegawai kantornya, kini jadi tahanan titipan jaksa di Polda Metro Jaya.

Perihal persidangan, Tris berharap bisa segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. "Yang jelas, mulai hari ini kami menahan sampai 20 hari ke depan."

Marcella, Ananda, Sergio, Latia Miranti, Muhammad Hari, Yoga Permana, dan Rully terancam hukuman empat tahun enam bulan penjara. Mereka diduga melakukan penculikan, penganiayaan, dan merampas kemerdekaan Agung Setiawan.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah
Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024